Informasi Peraturan dan Servis
Pernyataan Kesesuaian FCC
Perangkat ini sesuai dengan pasal 15 Peraturan FCC.
Pengoperasian harus memenuhi dua kondisi sebagai
berikut: (1) perangkat ini tidak boleh menimbulkan
interferensi berbahaya, dan (2) perangkat ini harus
menerima semua interferensi yang ditangkap, termasuk
interferensi yang dapat mengakibatkan pengoperasian
yang tidak diinginkan. Peralatan ini telah diuji dan
dinyatakan sesuai dengan standar perangkat digital Kelas
B, berdasarkan pasal 15 Peraturan FCC.
Batasan ini dirancang untuk memberikan perlindungan
yang memadai terhadap interferensi berbahaya pada
pemasangan di lingkungan perumahan. Peralatan ini
menghasilkan, menggunakan, dan dapat memancarkan
energi frekuensi radio dan jika tidak dipasang serta
digunakan sesuai petunjuk, dapat menimbulkan
interferensi berbahaya terhadap komunikasi radio.
Namun, tidak ada jaminan bahwa interferensi tidak
akan terjadi pada pemasangan tertentu. Jika peralatan
ini menimbulkan interferensi berbahaya terhadap
penerimaan gelombang radio atau televisi, yang dapat
ditentukan dengan mematikan dan menghidupkan
peralatan, pengguna disarankan untuk mencoba
mengatasinya melalui salah satu atau beberapa tindakan
berikut:
• Mengubah arah atau memindahkan lokasi antena
penerima.
• Menambah jarak antara peralatan dan unit penerima.
• Menyambungkan peralatan ke stopkontak di sirkuit
selain yang digunakan untuk menyambungkan unit
penerima.
• Menghubungi dealer atau teknisi radio/TV
berpengalaman untuk meminta bantuan.
102